Non Permanen
<p>Bagi Penduduk pendatang yang bertempat tinggal di Desa Tumbak Bayuh WAJIB LAPOR 1 X 24 JAM ke Kelian Banjar Dinas Setempat, dan dapat juga mengisi Formulir Pendataan Penduduk Non Permanen.</p> <p>Download File Pdf <a href="https://drive.google.com/file/d/1acoWiS3YLrXyAXZAUWAJoGCqyTr_0014/view?usp=sharing">disini</a></p>
13 Jul 2022